SELEBRITALK - Tina Toon digugat Rp10,7 miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tina Toon dituding telah mendaur ulang lagu berjudul Bintang yang dipopulerkan Anima tanpa izin pencipta lagu.
Lagu Bintang yang dipopulerkan Anima ini diciptakan oleh Engkan Herikan.
Lagu Bintang dirilis pada 2006. Lagu ini sangat populer di seluruh penjuru Tanah Air.
Akan tetapi, pemilik nama lengkap Agustina Hermanto ini menjelaskan bahwa memang benar ada tuntutan terhadap lagu tersebut.
Gugatan terdaftar dengan nomor 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Namun, Tina Toon menegaskan bahwa dia tidak terlibat langsung dalam perkara hukum tersebut.
“Posisi Tina Toon di perkara Ini bukan tergugat, tapi turut tergugat, sebagai pelengkap gugatan,” jelas Tina Toon yang menegaskan jika kala itu dia hanya bertugas sebagai penyanyi.