“Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain,” katanya.
Gugatan itu telah masuk sejak April 2021 lalu dan sidang gugatan tersebut juga telah digelar beberapa kali.
Engkan menggugat beberapa pihak yaitu Tina Toon, Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.***