Baca Juga: Lakukan Aksi Heroik, Lee Jun Young U-KISS Bantu Polisi Tangkap Pengemudi Mabuk
Sebagai penyanyi, dia terikat kontrak dengan label untuk menyanyikan lagu tersebut.
“Urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label,” tegasnya.
Nama Engkan Herikan sebagai pencipta lagu tak dicantumkan saat lagu Bintang dinyanyikan Tina Toon.
Karena itu, dia menuntut ganti rugi material dan imaterial hingga Rp10,7 miliar.
Engkan diwakilkan kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal Arbianto.
“Penggugat dirugikan dari segi hak moral dan hak ekonomi. Jadi klien kami menuntut dengan nominal sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immaterial,” kata Iqbal.
Lagu Bintang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya.
Baca Juga: Klarifikasi Rachel Vennya dan Medina Zein Soal Hutang, Netizen Diminta Gak Usah Heboh