"Mana ada suami istri dinikahkan lagi. Nggak ada artinya (akad 2 kali). Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah, ada pernikahan di atas pernikahan?" tambah Buya Yahya.
"Yang kedua kayak nikah-nikahan," imbuh Buya Yahya.
Selanjutnya, Buya Yahya menuturkan akad nikah dua kali bisa dianjurkan bila diduga ada kalimat talak cerai yang diucapkan suami.
"Atau kedua diduga pernikahan pertama tidak memenuhi syarat," tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Assyifa Nuraini, Adik Ayu Ting Ting yang Dikabarkan Segera Menikah
Walaupun demikian, apabila sudah terlanjur melakukannya, akad nikah kedua tak merusak pernikahan itu sendiri
"Tidak merusak. Ini bukan takbiratul ihram dalam salat," pungkas Buya Yahya.***