“Pernikahannya tidak masalah tapi ini mencampur adukkan hukum syariat dan hukum negara dan melanggar UU tentang perkawinan. Ketika dia telah melakukan pernikahan siri, KUA harus menetapan Itsbat Nikah," katanya.
Baca Juga: Berakting Ciamik di Ikatan Cinta, Oka Antara Malah Diserang Emak-emak, Fans Garis Keras Aldebaran
Kasus ini semakin ramai karena Rizky Billar justru blak-blakan di Channel YouTube Rans Entertainment.
"Kalau dia menyatakan menikah di KUA berarti anaknya ini nasabnya ke siapa gitu, itu kebohongan publiknya," katanya.
Edi akan meneliti lebih jauh tentang surat keterangan yang diberikan Lesti dan Billar pada KUA.
“Dalam administrasi ada surat pernyataan calon mempelai, masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah apa yang dimasukkan dalam surat keterangan, atau tidak. Itu yang harus dipertanyakan," tambah Edi Prastio.
Baca Juga: The Panturas Persembahkan Film Pendek ‘All I Want’ yang Terinspirasi dari Tragedi Setiabudi 13
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur mengaku tidak main-main dalam hal ini.
Mereka akan membuat laporan di Polda Jawa Timur pada Jumat, 1 Oktober 2021.
“Mungkin hari Jumat, kami akan buat laporan di Polda Jatim,” tambah Edi Prastio.***