Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dipolisikan Mantan Politisi PAN

- 28 September 2021, 21:56 WIB
Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dipolisikan Mantan Politisi PAN
Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dipolisikan Mantan Politisi PAN /Instagram.com/@rizkybillar

SELEBRITALK – Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dipolisikan oleh Mila Machmudah Djamhari, mantan politisi PAN.

Lesti Kejora dan Rizky Billar dituding telah melakukan kebohongan publik. Jika terbukti bersala Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam hukuman empat tahun penjara.

“Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Lesti dan Billar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat,” tulis Mila Machmudah Djamhari di akun Facebook.

Mila menuturkan bahwa dirinya memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Link Nonton Gratis dan Spoiler The Panturas ‘All I Want’: Sepasang Kekasih Berkonspirasi dalam Pembunuhan

“Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Ancaman hukuman divonis 4 tahun,” tegasnya.

Netizen pendukung Lesti Kejora dan Rizky Billar ikut angkat bicara tentang hal tersebut. 

Beberapa di antara mereka meminta agar Mila Machmudah Djamhari tak mengurusi urusan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

“Buat apa urusin orang lain lebih baik urusin diri sendiri dan keluarga,” tulis netizen.

Baca Juga: Kerap Dinilai Punya Kemiripan Cerita, Ini Dia Perbedaan Mencolok Squid Game dan Alice in Borderland

Namun, Mila Machmudah Djamhari punya jawaban terkait komentar netizen.

“Gaeeeesss aktivitas saya memang advokasi hukum dan sosial," tulisnya lagi.

Mila menyebut Rizky Billar dan Lesti Kejora juga tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Karena keduanya sudah pernah menikah meski secara sirih. Seharusnya mereka ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat atau pencatatan nikah.

“Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu,” tulis Mila.

Baca Juga: Haechan NCT dan Ryujin ITZY Kembali Dirumorkan Terlibat Kencan oleh Komunitas Online

Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera ketika calon pengantin akan mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan.

“Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali juga tidak ada di syariat agama,” tambah Mila.

Netizen ada yang tak terima dan balik mengancam Mila, jika dia bisa dilaporkan baik oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora.  

Mila Machmudah Djamhari tak gentar jika dirinya dilaporkan balik oleh Rizky Billar dan juga Lesti Kejora. Sebab apa yang diungkapkannya adalah sebuah fakta.

Baca Juga: Profil, Biodata dan Fakta Dita Karang Secret Number, Idol K-Pop Asal Indonesia, Jadi MC Time Out di TV Korea

“Kata mereka: Nanti kalau dilaporkan balik baru kapok. Gaess... sudah biasa saya dilaporkan kalau nggak ada salah ya santai saja," tulis Mila Machmudah Djamhari di akun Facebook-nya.

Kemudian Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

“Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta,” tegasnya.

Dilaporkan KPI Jatim

Selain itu, pembohongan publik yang dianggap telah dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar juga dipermasalahkan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Baca Juga: Profil, Biodata, dan Fakta Menarik Yuna ITZY, Mantan Atlet Football, Outfit Seksinya Tuai Kritik

Lesti Kejora dan Rizky Billar dinilai telah mempermainkan ajaran agama Islam.

“Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Leslar terkait dengan pembohongan publik, dia melakukan pembohongannya di mana ternyata dia sudah menikah siri, sah secara agama," ujar Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio.

Keduanya dianggap telah mencampur-adukkan hukum syariat dengan hukum negara.

“Pernikahannya tidak masalah tapi ini mencampur adukkan hukum syariat dan hukum negara dan melanggar UU tentang perkawinan.  Ketika dia telah melakukan pernikahan siri, KUA harus menetapan Itsbat Nikah," katanya.

Baca Juga: Berakting Ciamik di Ikatan Cinta, Oka Antara Malah Diserang Emak-emak, Fans Garis Keras Aldebaran

Kasus ini semakin ramai karena Rizky Billar justru blak-blakan di Channel YouTube Rans Entertainment.

"Kalau dia menyatakan menikah di KUA berarti anaknya ini nasabnya ke siapa gitu, itu kebohongan publiknya," katanya. 

Edi akan meneliti lebih jauh tentang surat keterangan yang diberikan Lesti dan Billar pada KUA.

“Dalam administrasi ada surat pernyataan calon mempelai, masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah apa yang dimasukkan dalam surat keterangan, atau tidak. Itu yang harus dipertanyakan," tambah Edi Prastio.

Baca Juga: The Panturas Persembahkan Film Pendek ‘All I Want’ yang Terinspirasi dari Tragedi Setiabudi 13

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur mengaku tidak main-main dalam hal ini. 
Mereka akan membuat laporan di Polda Jawa Timur pada Jumat, 1 Oktober 2021.
 
“Mungkin hari Jumat, kami akan buat laporan di Polda Jatim,” tambah Edi Prastio.***

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x