SELEBRITALK - Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya Rachel Vennya dikabarkan kabur saat tengah menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.
Rumor terbaru yang menyebar menyebut jika Rachel Vennya berhasil kabur dari Wisma Atlet usai dibantu oknum TNI.
Atas tindakannya itu, Rachel Vennya disebut telah melanggar dan terancam UU Tipikor.
Usai bungkam ditengah merebaknya rumor tersebut, akhirnya Rachel Vennya angkat bicara.
Melalui InstaStory, Rachel Vennya menuliskan permintaan maaf dengan background hitam atas segala kesalahan yang diperbuatnya.
"Hallo teman teman semua.. Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku," tulis Rachel Vennya pada Kamis 14 Oktober.
"Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong."
Rachel Vennya berharap kesalahannya bisa menjadi pelajaran di masa mendatang.
Baca Juga: MAXstream Hadirkan Konten Orisinal ‘Eyang Putri’, Film Horor Klasik Tentang Teror Klenik
Selain itu, Rachel Venya juga menuliskan kata terima kasih atas dukungan dari para penggemar.
"Aku meminta maaf yg sebesar besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berfikir saat melangkan ke depan dengan baik," tandas Rachel Vennya.
"Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih. - Rachel Vennya."
Baca Juga: JICON Dance Festival 2021 Resmi Dibuka! Seni Tari Jakarta Siap Bangkit Kembali
Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar jika Rachel Vennya dan sang kekasih, Salim Nauderer kabur dari Wisma Atlet saat menjalankan karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya dan Salim Nauderer diduga hanya menjalani karantina selama 3 hari dari 8 hari yang seharusnya.
Rachel Vennya ketahuan kabur karena langsung memamerkan perayaan ulang tahun bareng rekan-rekannya di Bali.
Sontak berbagai spekulasi maupun bukti mengenai kaburnya Rachel Vennya menjadi perbincangan di media sosial.
Apabila terbukti benar, Rachel Vennya terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp100 juta.***