Polisi akan bersikap tegas dan tidak akan pandang bulu dalam mengusut masalah kekarantinaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya pun menambahkan akan mengusut mafia karantina.
“Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina,” jelasnya.
Yusri menambahkan, pihaknya akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Aksi kaburnya Rachel Vennya ini disebut telah melanggar ketentuan karantina bagi warga negara Indonesia yang kembali ke Tanah Air setelah pergi dari luar negeri.
“Aturan karantina 5 hari tapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, ini akan kita proses,” tegas Yusri.
Jika terbukti bersalah, maka Rachel Vennya dan Salim bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol.
Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.