Jelang Persidangan Atas Tuduhan Pemerkosaan, Aset Kris Wu Eks EXO Senilai Rp40 Miliar Dibekukan

- 7 Desember 2021, 06:05 WIB
Jelang Persidangan Atas Tuduhan Pemerkosaan, Aset Kris Wu Eks EXO Senilai Rp40 Miliar Dibekukan
Jelang Persidangan Atas Tuduhan Pemerkosaan, Aset Kris Wu Eks EXO Senilai Rp40 Miliar Dibekukan /Instagram.com/@kriswu

SELEBRITALK - Perhatian netizen saat ini tertuju pada update terbaru dari kasus yang menjerat mantan member EXO, Kris Wu.

Pada tanggal 6 Desember 2021, Sina melaporkan pengadilan mengumumkan putusan perdata tingkat pertama atas perselisihan kontrak antara perusahaan peralatan rumah tangga Vantage dengan Kris Wu.

Dilansir Selebritalk dari Kbizoom, Vantage telah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk  membekukan aset perusahaan Kris Wu senilai 17,75 juta yuan atau sekitar Rp40 miliar untuk menghindari risiko Kris Wu menghabiskan aset tersebut.

Baca Juga: Big Hit Music Umumkan BTS Resmi Hiatus hingga Maret 2022, ARMY: Selamat Istirahat Bujang-bujang Tampan Bangtan

Setelah meninjau, pengadilan lalu membekukan semua aset perusahaan Kris Wu.

Berikut ini daftar dari aset Kris Wu yang dibekukan pengadilan.

• Untuk deposito bank dan jumlah lainnya dibekukan selama 1 tahun.

• Harta tidak bergerak (harta yang dapat dipindahkan atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain dalam ruang tertentu) dibekukan selama 2 tahun.

• Real estate, hak milik Kris Wu atas Kris Wu dibekukan selama 3 tahun.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah