Ramai Tudingan Soal Harta Juragan 99, Begini Kata Pakar Hukum

- 17 Maret 2022, 00:06 WIB
Pakar hukum Suparji Ahmad
Pakar hukum Suparji Ahmad /Ist

Seperti diketahui, masalah harta kekayaan "Crazy Rich Malang" Gilang Widya Pramana atau yang popular disebut Juragan 99 terus menjadi sorotan netizen.

Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.

Baca Juga: Chenle NCT Dream Alami Cedera Pergelangan Kaki, Bagaimana Nasib Comeback dan Konser Glitch Mode?

Suparji Ahmad mengatakan, langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan tersebut sudah benar.

Hal itu menurutnya bisa menjadi bukti terkait kisruh yang ramai terjadi belakangan.

Dengan adanya klarifikasi itu, lanjut Suparji Ahmad, orang yang pertama memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan dapat dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Link Streaming Rookie Cops Episode Terakhir, Spoiler: Aksi Heroik Kang Daniel Dkk yang Pantang Takut

Namun, dengan catatan jika kedua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.

“Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, melalui keterangan persnya, Rabu 16 Maret 2022.

Suparji Ahmad juga berpesan agar netizen atau siapapun pengguna gadget untuk bijak dalam bersosial media.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah