SELEBRITALK - Beberapa hari terakhir, nama Kaji Edan ramai diperbincangkan di media sosial, karena dikaitkan sebagai sosok di balik harta kekayaan Juragan 99.
Bahkan, Kaji Edan disebut-sebut sebagai pemilik pesawat Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana.
Tak mau berlarut-larut, Kaji Edan mengklarifikasi beragam tudingan yang beredar lewat unggahan di akun Instagram @kajiedan.
"Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu," terangnya.
Dia kemudian memastikan tidak memiliki pesawat jet pribadi Juragan 99. "STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok," katanya lagi.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad ikut angkat suara soal gaduh harta Juragan 99 di media sosial.
Baca Juga: Elegan dan Berkharisma, Suran Rilis Foto Konsep dengan Taeyong NCT di Mini Album Terbarunya
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menilai, jika tuduhan tanpa bukti yang ditayangkan di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.
Seperti diketahui, masalah harta kekayaan "Crazy Rich Malang" Gilang Widya Pramana atau yang popular disebut Juragan 99 terus menjadi sorotan netizen.
Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.
Baca Juga: Chenle NCT Dream Alami Cedera Pergelangan Kaki, Bagaimana Nasib Comeback dan Konser Glitch Mode?
Suparji Ahmad mengatakan, langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan tersebut sudah benar.
Hal itu menurutnya bisa menjadi bukti terkait kisruh yang ramai terjadi belakangan.
Dengan adanya klarifikasi itu, lanjut Suparji Ahmad, orang yang pertama memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan dapat dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Link Streaming Rookie Cops Episode Terakhir, Spoiler: Aksi Heroik Kang Daniel Dkk yang Pantang Takut
Namun, dengan catatan jika kedua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.
“Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, melalui keterangan persnya, Rabu 16 Maret 2022.
Suparji Ahmad juga berpesan agar netizen atau siapapun pengguna gadget untuk bijak dalam bersosial media.
Baca Juga: Chenle NCT Dream Alami Cedera Pergelangan Kaki, Bagaimana Nasib Comeback dan Konser Glitch Mode?
Baca Juga: Download Lagu dan Lirik Lagu 'Lonely' Taeyong NCT ft Suran
“Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” jelasnya.***