SELEBRITALK - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Juni 2022 siang.
Persidangan perdana Putra Siregar dan Rico Valentino berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda, S.H., mendakwa Putra Siregar melakukan pengeroyokan bersama Rico Valentino di Cafe Code, Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Baca Juga: Kamis Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Putra Siregar dan Rico Valentino
Jaksa Pompy membacakan dakwaan sekitar 15 menit lebih.
Pompy mengungkapkan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB datang ke kafe tersebut.
Pada saat itu korban Muhammad Nur Alamsyah tengah duduk bersama dengan teman-temannya, yakni Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, dan Nabila Maharani Sukandar.
Pada saat itu Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila di meja empat.
Suami lee