SELEBRITALK – Komedian Alfiansyah Komeng bersiap ngantor di Gedung Parlemen Senayan sebagai Anggota DPD RI. Hal ini bisa terjadi mengingat Komeng meraih suara terbanyak dalam pemilihan Anggota DPD di Jabar.
Hasil perhitungan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pukul 09.30 WIB, Sabtu 17 Februari 2024, Komeng mendapatkan 1.380.427 suara (12,26%) dari data yang masuk mencapai 49,69%.
Dari data itu, Komeng berpeluang besar lolos ke Senayan dan bakal mendapat fasilitas berupa gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Baca Juga: Film Women from Rote Island Ajak Penonton Perangi Kekerasan Seksual, Tayang di Bioskop Mulai 22 Februari 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya, gaji dan tunjangan anggota DPD diatur di dalamnya.
Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008 itu menyebutkan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Baca Juga: Setelah Tayang di BIFF 2023, Film Look At Me, Touch Me, Kiss Me Sekarang Sudah Bisa Ditonton di Bioskop Online
Besaran gaji juga sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Adapun untuk anggota DPR saja menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Kemudian gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.
Namun gaji ini tidak termasuk beragam tunjangan yang bakal mereka terima.
Berikut gaji dan tunjangan yang akan diterima Komeng usai dilantik menjadi Anggota DPD:
1. Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000.
2. Asisten anggota Rp2.250.000.
3. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan.
4. Tunjangan PPh Rp2.699.813.