Baca Juga: Minta Maaf ke Siti Badriah, Lesti Kejora: Semoga Ini Bisa Menjadi Pelajaran
Baca Juga: Agensi Angkat Bicara Mengenai Viral Skandal Kim Jung Hyun, Seohyun dan Seo Ye Ji
Baca Juga: Hal yang di Rindukan Teddy di Bulan Ramadhan, Rendang buatan Almarhum Rina Gunawan
Dia menjelaskan, khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) dapat dilakukan secara online sehingga pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
“Untuk SIM baru, harus memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” jelasnya.
Registrasi online bisa untuk seluruh golongan dan jenis SIM. Kemudian Jati menjelaskan untuk metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ujar Jati.
Baca Juga: Kontroversi Koreografi OnlyOneOf di Mnet M Countdown, Idol Grup LGBT atau hanya Cari Sensasi?
Baca Juga: Amanda Manopo Lebih Gentle dari Billy Syahputra, Akui Putus Hingga Siap Nikah Secepatnya
Baca Juga: Pakai Narkoba, Lucinta Luna Salahkan Netizen