Warga dengan Kriteria Ini Boleh Bepergian Jarak Jauh Tanpa Tunjukkan Surat Vaksin

- 3 Juli 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi pemerikasaan surat vaksin bagi warga yang bepergian jarak jauh selama PPKM darurat.
Ilustrasi pemerikasaan surat vaksin bagi warga yang bepergian jarak jauh selama PPKM darurat. /Instagram/@diskominfokabbogor

SELEBRITALK - Pemerintah telah memulai aturan PPKM darurat pada hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM darurat se-Jawa dan Bali, maka setiap orang harus menjalankan aturan yang berlaku terkait mobilitas.

Salah satu aturan yang diterapkan selama PPKM darurat adalah bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota maka diwajibkan memiliki kartu vaksin.

Namun, Menhub Budi Karya menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota tanpa memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Jangan Sampai Kena Sanksi

"Bahwa ada orang-orang yang tidak divaksin, di antaranya mereka yang habis terkena Covid dan juga mereka ada penyakit, jadi itu jelas dikecualikan," kata Budi saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat, 2 Juli 2021.

Namun, bagi masyarakat yang mendapat pengecualian tetap harus menunjukkan surat hasil tes swab PCR.

"Anda bisa pergi tapi melakukan tes PCR," tegas Budi.

Menurut peraturan yang diterapkan, ketentuan wajib memiliki kartu vaksin bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota berlaku bagi anak usia 12 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah