Apa Hukum Ikoy-Ikoyan Menurut Islam?

- 11 Agustus 2021, 21:48 WIB
Hukum ikoy-ikoyan menurut Islam.
Hukum ikoy-ikoyan menurut Islam. /Tangkap layar: Instagram.com/@ariefmuhammad

SELEBRITALK - Viralnya tren ikoy-ikoyan yang dicetuskan oleh YouTuber sekaligus Influencer, Arief Muhammad belakangan ini sempat menimbulkan pro-kontra bagi beberapa publik figur.

Permainan semacam giveaway yang dilakukan para publik figur kepada followers-nya ini dilakukan dengan cara mengabulkan salah satu permintaan yang datang dari direct message (DM) Instagram.

Secara acak akan dipilih beberapa orang yang mengirimkan DM dan apa yang menjadi keinginannya akan dikabulkan.

Beberapa publik figur yang pro akan challenge ini beranggapan bahwa hal ini sah-sah saja apalagi tujuannya adalah berbagi.

Baca Juga: Ikoy-Ikoyan Ricky Harun dan Putra Siregar Siapkan Dana Rp1 Miiliar

Namun tak sedikit juga yang beranggapan bahwa justru dengan challenge ini akan menumbuhkan mental pengemis pada diri seseorang.

Lalu bagaimanakah hukum ikoy-ikoyan dalam Islam sesungguhnya?

Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah