SELEBRITALK - Pada masa pandemi seperti saat ini diberbagai fasilitas umum diwajibkan untuk mengikuti aturan protokol kesehatan, salah satunya adalah menyediakan hand sanitizer.
Tak terkecuali di tempat beribadah seperti masjid yang juga menyediakan hand sanitizer di setiap titik tertentu.
Namun, banyak yang mempertanyakan soal hukum memakai hand sanitizer setelah berwudhu. Seperti yang diketahui, hand sanitizer terbuat dari campuran alkohol.
Terkait hal itu, melalui kanal YouTube Cahaya Untuk Indonesia, Habib Husein Ja'far memberikan jawabannya.
"Soal hand sanitizer ini kan terbuatnya dari alkohol. Dan alkohol itu najis," kata Habib Husein Ja'far.
"Hand sanitizer itu sebagaimana parfum itu terbuat dari campuran alkohol. Alkohol itu statusnya najis menurut ulama, tapi sebagian ulama menyebut najisnya itu hanya maknawi, sebagian yang lain menyebutnya najis hissi dan maknawi, yaitu lahir dan batin," jelasnya.
Habib Husein Ja'far menjelaskan bahwa pendapat tokoh fiqih seperti Imam Shakani dan Seikh Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa alkohol hanya termasuk najis maknawi.
"Untuk yang meyakini alkohol itu najisnya maknawi saja, misalnya Imam Shawkani atau Seikh Wahbah Zuhaili tokoh fiqih yang baru beliau menjelaskan bahwa najisnya itu najis maknawi," papar Habib Husein Ja'far.