SELEBRITALK - Korea Selatan telah memutuskan untuk mengubah undang-undang anti-aborsi.
Pemerintah Korea Selatan memberi perempuan hak untuk mengakhiri kehamilan atau aborsi atas permintaan mereka dalam waktu 14 minggu sejak pembuahan tanpa alasan apapun.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2020 mengeluarkan pengumuman bahwa telah membatalkan larangan aborsi selama beberapa dekade di negara itu, dilansir laman She The People.
Baca Juga: Kim Seon Ho dan Agensi Masih Bungkam, Beberapa Brand Hapus Foto Kerjasama
Menurut pernyataan kementerian, aborsi pada jangka waktu 24 minggu karena kondisi medis apapun juga dapat dilakukan bersamaan dengan aborsi sukarela dalam jangka waktu 14 minggu.
Kementerian Kehakiman juga mengizinkan otoritas medis untuk menggunakan obat mifepristone untuk melakukan aborsi.
Sesuai ANI, otoritas Korea Selatan siap meninjau dan mengadopsi RUU yang berlaku mulai Rabu, 7 Oktober 2020.
Mereka juga telah memberikan waktu sekitar 40 hari kepada publik untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka tentang amandemen yang dibuat untuk anti-hukum aborsi.