Bolehkah Aborsi di Korea Selatan? Ternyata Kementerian KehakimanTelah Batalkan Aturan Larangan Aborsi

- 18 Oktober 2021, 21:00 WIB
Bolehkah Aborsi di Korea Selatan? Ternyata Kementerian KehakimanTelah Batalkan Aturan Larangan Aborsi
Bolehkah Aborsi di Korea Selatan? Ternyata Kementerian KehakimanTelah Batalkan Aturan Larangan Aborsi /Ilustrasi aborsi/Pixabay

SELEBRITALK - Korea Selatan telah memutuskan untuk mengubah undang-undang anti-aborsi.

Pemerintah Korea Selatan memberi perempuan hak untuk mengakhiri kehamilan atau aborsi atas permintaan mereka dalam waktu 14 minggu sejak pembuahan tanpa alasan apapun.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2020 mengeluarkan pengumuman bahwa telah membatalkan larangan aborsi selama beberapa dekade di negara itu, dilansir laman She The People.

Baca Juga: Kim Seon Ho dan Agensi Masih Bungkam, Beberapa Brand Hapus Foto Kerjasama

Menurut pernyataan kementerian, aborsi pada jangka waktu 24 minggu karena kondisi medis apapun juga dapat dilakukan bersamaan dengan aborsi sukarela dalam jangka waktu 14 minggu.

Kementerian Kehakiman juga mengizinkan otoritas medis untuk menggunakan obat mifepristone untuk melakukan aborsi.

Sesuai ANI, otoritas Korea Selatan siap meninjau dan mengadopsi RUU yang berlaku mulai Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Ada Rose BLACKPINK, aespa, BTS, TXT hingga TWICE, Inilah 11 Lagu K-Pop Tanpa Bagian Rap yang Masih Mendominasi

Mereka juga telah memberikan waktu sekitar 40 hari kepada publik untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka tentang amandemen yang dibuat untuk anti-hukum aborsi.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah