Baca Juga: Polo Srimulat Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Penyakit Paru-paru
Ia menambahkan, keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menanggulangi tindak kriminal di wilayah Metro Bekasi.
“Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari aksi kejahatan serupa,” kata Saufi.
Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. ***