4 Fakta Mencengangkan Terkait Kasus Hukum Seungri Eks BINGBANG

- 12 Agustus 2021, 21:53 WIB
4 fakta mencengangkan terkait kasus hukum Seungri eks BIGBANG
4 fakta mencengangkan terkait kasus hukum Seungri eks BIGBANG /Instagram/@seungriseyo/

SELEBRITALK - Salah satu mantan member idol grup asal Korea Selatan BINGBANG, yakni Seungri baru saja dinyatakan bersalah.

Seungri dinyatakan bersalah akibat kasus prostitusi, ia pun dijatuhi hukuman selama 3 tahun oleh majelis hakim.

Kini Seungri pun sudah ditahan oleh Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin pada hari Kamis 12 Agustus 2021.

Selain itu, Seungri juga dihukum karena mendaftar wajib militer saat kasus hukumnya masih bergulir.

Baca Juga: 2 Tahun Berlalu, VIP Gaungkan ‘We Stayed Seungri’

Lalu apa saja sih fakta menarik terkait kasus hukum yang sedang dialami Seungri?

1. Ada 9 dakwaan untuk Seungri

Pengadilan militer sebelumnya menjatuhi Seungri dengan sembilan dakwaan, termasuk tentang asusilan, perjudian, kriminal, penggelapan, dan prostitusi.

Dari 9 dakwaan tersebut, Seungri hanya mengakui bersalah pada satu dakwaan saja.

Akhirnya, Majelis hakim menyatakan Seungri bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau setara dengan Rp14 miliar.

2. Seungri bekerja sama dengan Yoo In Suk

Fakta-fakta di persidangan membuktikan Seungri telah bersekongkol dengan CEO Yoori Holdings Yoo In Suk terkait bisnis prostitusi.

"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," kata Majelis Hakim dikutip dari Soompi.

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," tambah Majelis Hakim.

Baca Juga: Korban Video Seks Jung Joon Young Buka Suara Sempat Dintimidasi Polisi Hingga Berniat Bunuh Diri

3. Hakim menilai kesaksian Seungri plin-plan

Pengadilan menyebut Seungri tidak konsisten dalam memberikan kesaksisan selama penyelidikan polisi, penyelidikan tuntutan hingga di depan majelis hakim.

Kendati menyangkal semua tuduhan kecuali penggalaran Undang Undang Transaksi Valuta Asing, majelis hakim tetap menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan.

Seungri akhirnya dinyatakan bersalah atas penyedia layanan prostitusi untuk rekan bisnis, judi, menyebarkan video panas yang diambil secara ilegal, hingga menyuap polisi atas kegiatan kriminal.

4. Kecaman dari netizen Korea Selatan

Putusan ini menuai beragam reaksi pro dan konta dari publik Korea Selatan, beberapa di antaranya menilai vonis yang dijatuhkan terlampau ringan.

"Meskipun beruntung dia akhirnya dipenjara, hukumannya terlalu pendek," tulis salah seorang netizen.

"Seharusnya 30 tahun, bukan tiga tahun," imbuh netizen lainnya melalui naker.

Baca Juga: Park Ji Hoon, Eks Wanna One Terseret Skandal Perselingkuhan, Agensi Ungkap Faktanya!

Sebagai informasi, Seungri sebelumnya terlibat kasus Burning Sun yang pertama kali mencuat pada tahun 2019.

Selain itu, Seungri juga tersandung skandal layanan seks yang diperuntukan untuk calon investor dalam bisnisnya, serta perjudian di luar negeri di kasino mewah LAs Vegas.***

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah