Seungri Eks BIGBANG dan Jaksa Penuntut Saling Ajukan Banding atas Vonis Penjara 3 Tahun

- 28 Agustus 2021, 20:48 WIB
Seungri Eks BIGBANG dan Jaksa Penuntut Saling Ajukan Banding atas Vonis Penjara 3 Tahun
Seungri Eks BIGBANG dan Jaksa Penuntut Saling Ajukan Banding atas Vonis Penjara 3 Tahun /REUTERS

SELEBRITALK – Mantan anggota boy group BIGBANG, Seungri, yang telah dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun pada sidang pertamanya, mengajukan banding atas putusan hukuman yang ia dapatkan.

Namun, jaksa penuntut dari militer yang sedari awal menuntutnya juga mengajukan banding atas jumlah tahun hukuman yang Seungri dapatkan.

Jaksa penuntut militer meminta pengadilan untuk memberi hukuman kepada Seungri dengan penjara selama 5 tahun sesuai dengan penuntutan awal.

Baca Juga: Digugat Rp10,7 Miliar karena Daur Ulang Lagu Bintang Milik Anima, Tina Toon: Saya Hanya Penyanyi

Dilansir dari News1, menurut Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat pada tanggal 27 Agustus, Seungri menyampaikan surat banding ke Pengadilan Militer Umum pada tanggal 19 Agustus kemarin.

Sedangkan, jaksa penuntutan militer mengajukan surat banding kepada Pengadilan Militer Umum pada tanggal 25 Agustus 2021.

Menurut UU Peradilan Militer saat ini, jika hukuman penjara atau denda dijatuhkan, perlu untuk mendapatkan sistem konfirmasi dari otoritas yang berwenang.

Baca Juga: Profil Medina Zein, Pengusaha yang Ditagih Hutang oleh Rachel Vennya! Punya Banyak Bisnis dan Teman Artis

"Jika konfirmasi dari pejabat yang berwenang diajukan ke pengadilan dalam waktu 10 hari sejak tanggal putusan, salinan putusan yang sah akan diberikan kepada terdakwa,” kata seorang pejabat pengadilan militer yang dikutip oleh Selebritalk dari laman Soompi.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah