SELEBRITALK - Produser sekaligus penyanyi Don Spike telah dijatuhi hukuman percobaan terkait dugaan kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Pagi hari ini, 9 Januari 2023, hukuman untuk sidang pertama diadakan di Pengadilan Distrik Utara Seoul terkait dugaan pelanggaran Don Spike terhadap Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Khusus.
Pengadilan menghukum Don Spike tiga tahun penjara yang ditangguhkan selama lima tahun masa percobaan.
Sebelumnya pada bulan Desember 2022, dalam persidangan untuk Don Spike, penuntut menuntut Don Spike lima tahun penjara bersama dengan 200 jam perawatan rehabilitasi dan perintah untuk mengumpulkan sekitar 39,85 juta won.
Sementara itu, Don Spike ditangkap di sebuah hotel di distrik Gangnam di Seoul pada September 2022 atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba.
Pada saat penangkapan, Don Spike membawa 30 gram sabu, yaitu sekitar 1.000 porsi, diperkirakan bernilai 100 juta won.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Red Balloon Episode 7 Sub Indo, Badai yang Perlahan Mendekat