SELEBRITALK - Para pendengar radio dan pengguna media sosial di hebohkan terkait surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
Berdasarkan akun Instagram @ardanradio, berdasarkan surat edaran dari KPI Pusat ada beberapa lagu yang tidak bisa di request di radio sebelum pukul 22.00 wib.
Dalam surat edaran tersebut, ada sekira 40 lagu yang tidak bisa di request sebelum pukul 22.00 wib.
Alasan dari KPI Pusat melarang pemutaran 42 lagu tersebut sebelum pukul 22.00, adalah terkait makna dari lirik lagu-lagu tersebut yang bertentangan dari norma asusila.
Baca Juga: Download Lagu dan Lirik Lagu ‘Jangan Coba-coba’ Byoode, Trending #3 YouTube
Terkait surat edaran KPI Pusat ini, banyak netizen yang heran terkait keputusan yang melarang lagu tersebut.
Berikut 42 lagu yang masuk dalam larangan di surat edaran KPI tersebut.
1. 24KGoldn feat Iaan Dior – Mood
2. Ariana Grande – 34+35