PPKM Diperpanjang, Jokowi Putuskan Beberapa Daerah Turun ke Level 3

- 23 Agustus 2021, 20:35 WIB
PPKM Diperpanjang, Jokowi Putuskan Beberapa Daerah Turun ke Level 3
PPKM Diperpanjang, Jokowi Putuskan Beberapa Daerah Turun ke Level 3 /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

SELEBRITALK - Presiden Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) mulai 24 sampai 30 Agustus 2021 untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.

Namun kabar gembiranya, di beberapa daerah, PPKM kali ini diturunkan ke level 3 dari sebelumnya yang berada di level 4.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi melalui keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Rachel Vennya yang Dekati Salim Nauderer Duluan

Jokowi menyebutkan penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24 hingga 30 Agustus 2021.

Hal ini dilakukan dengan alasan tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ujarnya.

Nemun meski begitu, ia juga tetap mengimbau bahwa pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Baca Juga: Petisi Boikot Tembus 130 Ribuan, Ayu Ting Ting Masih Aktif Isi Acara di Televisi

Diharapkan hal ini menjadi pengingat agar masyarakat tak serta merta lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa-Bali diperpanjang 14 hingga 23 Agustus.

Sementara, PPKM level 2 hingga 4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9 hingga 23 Agustus 2021. 

PPKM level 2 hingga 4 sebelumnya diterapkan juga pada 3 hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Heboh Foto Masa Kecil Jungkook BTS Masuk Buku Tahunan Zodiak Virgo Beyonce

Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.

Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM Darurat yang diterapkan pada periode 3 hingga 20 Juli 2021.

Terkait adanya penurunan level PPKM ini, muncul beberapa usulan penyesuaian uji coba protokol kesehatan di sejumlah sektor. Di antaranya adalah mal dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Bukan Model Biasa! Babe Cabita dan Marshel Jadi Brand Ambassador Skincare Kecantikan

Mal diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan restoran di dalam mal diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25 persen. Lokasi di 20 kota/kabupaten level 4 dan semua kota di level 3.

Muncul usulan uji coba pembukaan mal diperbolehkan di Solo Raya-DIY dengan kapasitas 50 persen per 24 Agustus 2021. Namun pengunjung belum diperbolehkan dine in atau makan di tempat.***

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah