Dianggap Buat Kerumunan Massa, Rizky Billar Dipanggil Polisi

8 Maret 2021, 21:00 WIB
Rizky Billar. /Instagram.com/@rizkybillar/

SELEBRITALK- Rizky Billar akan berurusan dengan pihak yang berwajib, buntut penyegelan sementara tempat usaha Rizky Billar yang  pada hari Minggu, 7 Maret 2021, baru saja dibuka.

Tempat usaha terbaru kekasih Lesty Kejora itu dianggap mengundang kerumunan massa yang berlebihan.

Meskipun saat penyegelan dari Satpol PP dilakukan, Rizky Billar sudah pergi dari tempat itu karena ada keperluan syuting.

Kejadian itu berbuntut panjang karena pihak berwajib dari Polsek Tanjung Duren akan memberikanundangan klarifikasi bagi pemilik dan juga untuk Rizky Billar.

Baca Juga: Nikahi Ifan Seventeen, Citra Monica Minta Izin ke Makam Mantan Suami

“Kami akan melakukan undangan klarifikasi terhadap para karyawan yang ada di lokasi, kemudian kami juga sudah layangkan untuk undangan klarifikasi ya terhadap para ownernya“ ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo.

 “Surat undangan klarifikasinya hari ini kita kirimkan,“ terangnya.

Rizky Billar akan diperiksa kepolisian terkait kerumunan dalam pembukaan restoran yang dihadirinya.

Lantas kapan pemanggilan Rizky Billar untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Polsek Metro Tanjung Duren Jakarta Barat ini.

“Kalau untuk penjadwalannya hari Rabu atau Kamis besok,“ jawab Agung.

“Untuk artisnya nanti kita minta keterangan dari ownernya ya nanti kita lihat kalau memang mengarah nanti kami undang juga untuk klarifikasi“ sambungnya.

Untuk jenis pelanggarannya apakah sudah dikatakan pelanggaran berat atau tidak, mengingat ketika Rizky Billar datang ke tempat usaha kulinernya itu, banyak massa yang tumpah ruah.

Baca Juga: Usai Gagal Menikah, Ayu Ting Ting Dikabarkan Dekat dengan Pria Ini

“Yang jelas dari pihak kepolisian sejak adanya pandemi ini, kita tidak memberikan izin keramaian, saya tegaskan lagi pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian sejak pandemi ini,” ucapnya.

“Kalau prokes itu kemarin sudah diambil langkah-langkah dari Satpol PP ya untuk menyegel sementara tempat itu selama 1 X 24 jam, sementara kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan prokes tersebut, apakah melanggar undang-undang karantina kesehatan atau tidak masih dalam penyelidikan,“ tutup Kompol Agung Wibowo.***

  

Editor: Gautama Adianto

Tags

Terkini

Terpopuler