Baca Juga: Amanda Manopo Sentil Petinggi Sinetron Ikatan Cinta: Bosen Aku Tuh
Ia katakan, vonis Jerinx SID dinyatakan secara inkraacht berdasarkan putusan kasasi adalah 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Jadi sudah dijalani 9 bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, jika 10 bulannya kira-kira jatuh (bebas) di 11 atau 12 Juni 2021 jadi tinggal beberapa hari lagi," katanya.
Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus ujaran kebencian. ***