Jerinx Serahkan Uang Hasil Penggalangan Dana Simpatisan ke Kejaksaan untuk Pengganti Denda Kurungan

- 2 Juni 2021, 19:37 WIB
I Gede Aryastina alias Jerinx
I Gede Aryastina alias Jerinx /Instagram.com/@jrxsid/

Baca Juga: Amanda Manopo Sentil Petinggi Sinetron Ikatan Cinta: Bosen Aku Tuh

Ia katakan, vonis Jerinx SID dinyatakan secara inkraacht berdasarkan putusan kasasi adalah 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Jadi sudah dijalani 9 bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, jika 10 bulannya kira-kira jatuh (bebas) di 11 atau 12 Juni 2021 jadi tinggal beberapa hari lagi," katanya.

Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus ujaran kebencian. ***

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah