Polisi Tetapkan Dinar Candy Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- 6 Agustus 2021, 08:45 WIB
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. /Instagram/@dinar_candy

SELEBRITALK - Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Dinar Candy harus menanggung akibat dari aksi kontroversinya dalam melakukan protes perpanjangan PPKM di mana ia berbikini ria di jalanan umum.

Dinar Candy lantas mengunggah aksinya tersebut ke Instagram pribadinya meski tak lama kemudian ia menghapusnya.

Aksi berbikini Dinar Candy tersebut ternyata dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Baca Juga: Dinar Candy Sebut Berbikini Bentuk 'Open Minded' Bukan Pornografi

Dinar Candy ditangkap atas aksi protesnya di jalanan dan tak sedikit orang telah melihat, merekam dan menyebarkan aksinya tersebut.

Setelah penangkapan dan penjelasan dari Dinar Candy diterima pihak kepolisian, dijelaskan oleh Kombes Pol Aziz Andriansyah jika DJ tersebut telah berubah status menjadi tersangka.

"Setelah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan status penyidikan," ujarnya.

"Diproses status penyidikan tersebut sekali lagi dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," sambungnya.

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x