Baca Juga: Usai Aksi Berbikini Di Jalan, Dinar Candy Jalani Tes Urin
Menurut Kombes Pol Aziz Andriansyah, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
"Dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008," jelasnya.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar," sambungnya.
Penetapan status Dinar Candy tersebut lantaran melanggar norma yang ada di Indonesia hingga adanya bukti dan saksi dari pihak yang terkait.
"Ada kelengkapan bukti pasti ada, pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan handphone, kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC," ungkapnya.
Baca Juga: 7 Aksi Vulgar Dinar Candy yang Menuai Kontroversi
"Kemudian adanya keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya yang lain sebagainya," sambungnya.
Dinar Candy dianggap telah melanggar norma yang telah ada selama ini di Indonesia.
"Ya yang kita dalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma dan ada etika," ujarnya.