Polisi Tetapkan Dinar Candy Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- 6 Agustus 2021, 08:45 WIB
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. /Instagram/@dinar_candy

"Norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Dinar Candy Diperiksa Polisi Usai Lakukan Aksi Protes PPKM Pakai Bikini di Tempat Umum

Walaupun telah berubah status menjadi tersangka, Dinar Candy belum dilakukan penahanan.

"Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan keagamaan," jelasnya.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," pungkasnya.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Protes PPKM dengan Bikini Berujung Petaka, Dinar Candy Kini Resmi Jadi Tersangka."***

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah