Tok! Kris Wu Eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi

- 26 November 2022, 15:00 WIB
Tok! Kris Wu eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi
Tok! Kris Wu eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi /Soompi

SELEBRITALK - Mantan member EXO, Kris Wu, juga dikenal sebagai Wu Yifan, telah resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing.

Pada Agustus lalu, dilaporkan bahwa Kris Wu telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing.

Pada 25 November waktu setempat, pengadilan Beijing memvonis Kris Wu 13 tahun penjara karena dua pelanggaran berbeda.

Baca Juga: Aktor Squid Game Oh Young Soo Didakwa Lakukan Penyerangan Tak Senonoh

Setelah penyelidikan, pengadilan distrik Chaoyang memutuskan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan.

Pengadilan menjelaskan, “Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk… di rumahnya.”

Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas “kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas".

Baca Juga: Kasar Terhadap Staf, Chuu Didepak dari LOONA

Yakni sebuah insiden dari Juli 2018 di mana dia, dan lainnya, menyerang dua wanita yang juga mabuk.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x