Tok! Kris Wu Eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi

- 26 November 2022, 15:00 WIB
Tok! Kris Wu eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi
Tok! Kris Wu eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi /Soompi

Setelah menjalani hukuman selama 13 tahun, Kris Wu akan segera dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, tempat ia dibesarkan.

Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut."

Baca Juga: Kode Redeem ML (Mobile Legends) Hari Ini 25 November 2022: Klaim Diamond dan Fragment Hero dari Moonton

Biro pajak juga mengumumkan bahwa Kris Wu telah diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan untuk pelanggaran terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi.

Pihak berwenang menyatakan bahwa antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan.

Diketahui, Kris Wu memulai debutnya melalui EXO pada tahun 2012.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 25 November 2022: Klaim Mora dan Primogems Gratis dari Mihoyo

Namun ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah terkait kontraknya dengan SM Entertainment.

Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.***

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah