4 Fakta Mencengangkan Terkait Kasus Hukum Seungri Eks BINGBANG

- 12 Agustus 2021, 21:53 WIB
4 fakta mencengangkan terkait kasus hukum Seungri eks BIGBANG
4 fakta mencengangkan terkait kasus hukum Seungri eks BIGBANG /Instagram/@seungriseyo/

Akhirnya, Majelis hakim menyatakan Seungri bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau setara dengan Rp14 miliar.

2. Seungri bekerja sama dengan Yoo In Suk

Fakta-fakta di persidangan membuktikan Seungri telah bersekongkol dengan CEO Yoori Holdings Yoo In Suk terkait bisnis prostitusi.

"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," kata Majelis Hakim dikutip dari Soompi.

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," tambah Majelis Hakim.

Baca Juga: Korban Video Seks Jung Joon Young Buka Suara Sempat Dintimidasi Polisi Hingga Berniat Bunuh Diri

3. Hakim menilai kesaksian Seungri plin-plan

Pengadilan menyebut Seungri tidak konsisten dalam memberikan kesaksisan selama penyelidikan polisi, penyelidikan tuntutan hingga di depan majelis hakim.

Kendati menyangkal semua tuduhan kecuali penggalaran Undang Undang Transaksi Valuta Asing, majelis hakim tetap menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan.

Seungri akhirnya dinyatakan bersalah atas penyedia layanan prostitusi untuk rekan bisnis, judi, menyebarkan video panas yang diambil secara ilegal, hingga menyuap polisi atas kegiatan kriminal.

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah