Siaran Langsung Rangkaian Acara Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Mendapat Penolakan Keras

13 Maret 2021, 17:36 WIB
Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mendapat penolakan keras. /RCTI Plus

SELEBRITALK - Pernikahan selebritas Atta Halilintar dan Aurel hermansyah rencananya akan disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta. Namun, ternyata rencana tersebut mendapat penolakan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

Pada hari ini Sabtu, 13 Maret 2021, acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah ditayangkan secaa langsung, berikutnya masih ada rangkaian acara lainnya seperti siraman, pengajian, hingga pernikahan mereka yang akan tayang di bulan ini.

Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertindak tegas dengan memberikan peringatakan kepada pihak televisi yang penayangkan.

"Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," tutur Bayu.

Baca Juga: Billy Syahputra Klarifikasi Disebut Selingkuh dari Amanda Manopo

Baca Juga: Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi Rp399,7 Juta, Zaskia Sungkar: Gak Ada Untungnya Papa Ambil Segitu

"Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional," jelas dia.

Siaran langsung yang menayangkan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel dinilai terlalu berlebihan porsinya. Sementara tidak sesuai dengan bobot informasi yang bisa didapat publik.

"Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin," tegas Bayu.

Baca Juga: Nikita Willy Disebut Lebih Agresif oleh Suami

Baca Juga: Istri Izinkan Young Lex Menikah dengan Lucinta Luna

Dalam pernyataan resmi, KNRP akan menolak keras rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.

KNRP juga menyesalkan sikap KPI Pusat yang seakan-akan tutup mata dengan tayangan ini. KNRP menyatakan bahwa seharusnya KPI dengan segara mencegah sebelum benar-benar tayang dan baru memberikan peringatan.

"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," kata KNRP.

KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, hanya pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP.***

Editor: Gilang Kencana C.R

Tags

Terkini

Terpopuler