Heboh Merokok dalam Ruangan, D.O EXO Dijatuhi Hukuman

6 September 2023, 18:00 WIB
Heboh Merokok dalam Ruangan, D.O EXO Dijatuhi Hukuman /Soompi

SELEBRITALK - Aktor-idol D.O EXO baru-baru ini dilaporkan telah didenda karena kedapatan merokok di dalam ruangan.

Pada bulan Agustus lalu, boy group EXO membagikan video di saluran YouTube resmi mereka yang menampilkan kegiatan promosi mereka untuk singel Cream Soda di acara musik mingguan MBC, Music Core.

Dalam video tersebut, D.O EXO diduga terlihat merokok elektronik di sebuah ruang tunggu dalam ruangan MBC.

Baca Juga: Ini Kode Redeem FF (Free Fire) Garena Hari Ini 5 September 2023 Gratis

Akibatnya, seorang netizen mengajukan keluhan ke Puskesmas Mapo terkait kebiasaan merokok di dalam ruangan yang dilakukan D.O EXO.

Terkait hal tersebut, Puskesmas menanggapinya dengan menyatakan, “Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih yang seluruhnya merupakan kawasan bebas rokok. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won."

Puskesmas melanjutkan, “Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran. Meskipun [D.O.] dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin."

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler My Lovely Liar Episode 12, Hwang Minhyun dan Kim So Hyun Ungkap Fakta Baru

Baca Juga: Geisha Hingga Vierratale Bakal Meriahkan Ngapak Fun Fest 2023 - Carnaval Omah Kata di Banyumas November Besok

"Mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk. Akibatnya, denda dikenakan. Individu yang terlibat telah berjanji untuk setia mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan," mereka memungkasi.***

Editor: Oktra Zulhaedah

Sumber: Soompi

Tags

Terkini

Terpopuler